Jakarta, Jatim This Week – Pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah dimulai, komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu dimana saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi atas nama-nama bacaleg yang telah diajukan partai politik.
Sementara pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menengarai adanya indikasi penggunaan duit hasil penjualan narkoba yang bakal dipakai untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.
Hal ini diungkap oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi, dimana ia mengatakan bahwa indikasi ini ditemukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di sejumlah daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi pada Rabu, (24/5/2023 ) lalu.
Jayadi mengatakan berdasarkan indikasi tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada jajaran untuk melakukan antisipasi saat rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai 24-25 Mei 2023, yang dihadiri Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.
Dari adanya temuan indikasi penggunaan duit hasil penjualan narkoba itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan mengambil langkah antisipasi. Salah satunya dengan menggandeng kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.
“Kita akan melakukan penegakan hukum jika hal ini terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran untuk melakukan antisipasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.
Kendati begitu, ia mengatakan indikasi dana narkoba untuk pemilu ini masih dalam pendalaman polisi.
Sementara itu, saat dikomfirmasi wartawan media ini KPU tidak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan aliran uang dari peredaran narkoba tersebut.
“Tidak bisa mengomentarinya karena hal tersebut terkait penanganan penegak hukum,” katanya Idham, pada Jum’at (26/5/2023).
Saat ini, kata Idham, pihaknya hanya menangani perihal pelaporan dana kampanye. Saat ini, lanjut Idham, KPU RI menyelesaikan Rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye.
Idham menyebut PKPU pelaporan dana Kampanye akan dibahas dalam rapat dengar bersama DPR RI pada Sabtu, 29 Mei 2023. “Membahas beberapa rancangan peraturan KPU, salah satunya berkaitan dengan PKPU pelaporan dana kampanye,” Pungkasnya (jer/adi)