Malang, Jatim This Week – Terdapat dua pengembang perumahan yang bermasalah di Kota Malang tepatenya berada di, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, seta di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, sebenarnya ada beberapa perumahan yang bermasalah.
Namun, hingga kini yang terpantau pihaknya baru dua perumahan. ”Posisi pengembang di dua perumahan itu berupa badan usaha. Di dalamnya ada beberapa pemilik saham,” terang Arif, pada (3/10/2023).
Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi persoalan di internal pengembang, Seperti pecah kongsi dan saling gugat antar pemilik saham.
Akibat problem tersebut, dua perumahan itu sudah ditinggal pengembangnya, Namun Arif enggan menyebut nama perumahan secara rinci tersebut.
Dia menambahkan, dua perumahan itu sebenarnya tidak ditinggal oleh pengembang secara sepenuhnya, Akan tetapi, ada salah satu pihak pemegang saham yang membawa dokumen-dokumen penting.
”Ada perumahan yang masih ada pemilik saham dominan. Lalu pemilik saham lainnya punya saham sekitar 26 sampai 30 persen,” sebut Arif.
Dan itu membuat pengembang perumahan tak bisa mengurus siteplan (rencana tapak) atau perizinan lain, karena hal itu , Arif menyatakan bahwa pengembang yang bermasalah harus segera menyelesaikan persoalan di tingkat internalnya dulu.
Jika tidak, pihaknya tidak bisa menerbitkan siteplan, Terutama bila dokumen yang dimiliki pengembang tidak lengkap.
”Kami minta komitmen awal dijaga agar tidak ada persoalan seperti pecah kongsi,” tegasnya.
Setelah ada penyelesaian, pengembang harus menyerahkan buktinya, ”Baru kami bisa bantu selesaikan masalah perizinannya,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. (ad)