Jakarta, Jatim This Week – Advokat Kamaruddin Simanjuntak akan menjalani pemeriksan pertama sebagai tersangka pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, di Bareskrim Polri, pada Senin (14 /8/2023).
Kamaruddin rencananya akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Ia dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Namun demikian Kamaruddin mengatakan penetapan tersangkanya tidak tepat karena ia dalam kapasitas membela kliennya.
“Hadir dong sebagai warga negara yang baik,” kata Kamaruddin saat dihubungi pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Sementara itu Martin Lukas Simanjuntak, koordinator tim pembela dan bantuan hukum Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan sejumlah organisasi advokat dan sipil siap membela Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi atas profesi advokat.
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, Rina Lauw. Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Pasal tersebut menjamin bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hak imunitas advokat, lanjut Martin, juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2003.
“Apakah hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?” kata Martin Lukas Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.
Martin mengatakan atas penetapan tersangka teraebut, sejumlah organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial akan membela dan memberikan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak. Sejumlah organisasi tersebut antara lain perwakilan dari AAI, Peradi, PPHKI, PBHI, LBH IS, Partai PDRIS, Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan LQ Indonesia Lawfirm.
“Kami bersama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” kata Martin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
“Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024. (jer/adi)