Blitar, Jatim This Week – Pergaulan anak yang semakin bebas dan kurangnya kontrol orang tua dalam mengawasi anak membuat permintaan rekomendasi dispensasi menikah usia dini di tahun 2023 meningkat tajam dari tahun 2022 kemarin, Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala UPT Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Kabupaten Blitar Iin Indira saat di temui dikantornya pada Kamis (6/4/2023)
Iin menjelaskan bahwa pacaran yang kelewat batas menjadi alasan utama para pemohon, dan sejak 3 bulan sudah ada 70 anak di bawah umur di Kabupaten Blitar yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah yang mayoritas karena sudah pacaran kelewatan batas.
“Pada triwulan pertama di tahun 2023 atau mulai Januari hingga Maret kemarin sudah ada 70 anak di bawah umur di Kabupaten Blitar yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah karena masih di bawah usia pernikahan.”ujarnya
Lebih lanjut Iin Indria menyebut saat ini Pengajuan rekom dispensasi nikah tahun ini,cenderung naik karena selama satu tahun di 2022 ada 167, sementara saat ini, baru 3 bulan sudah ada 70 pengajuan, Sehingga rata-rata sehari ada 5 anak yang mengajukan rekom ke PPA dan usia pemohon berkisar antara 15-16th, mengingat secara aturan pengajuan rekomendasi dispensasi nikah anak di bawah usia 18 tahun harus melalui Unit PPA sebelum ke Pengadilan Agama.
Menurut Iin, banyak faktor yang menyebabkan mereka ingin menikah di bawah usia pernikahan 19 tahun, di antaranya ada yang sudah hamil dulu, namun mayoritas karena orang tua ingin segera menikahkan anaknya.
“Terlebih ada kehawatiran Orang tua yang merasa gaya berpacaran anaknya sudah kelewat batas, bahkan tidak sedikit yang mengaku sudah melakukan hubungan suami istri.hal ini yang kemudian membuat para orang tua ingin agar segera menikahkan anaknya” lanjut Iin.
Terakhir Iin juga menyampaikan jika saat pengajuan rekom ini pihaknya tidak langsung menerima, namun terlebih dahulu dilakukan pertemuan agar tidak melangsungkan pernikahan dini kecuali kondisi anak sudah hamil, Sehingga dari pengajuan rekom ini banyak yang ditolak karena kedua anak yang mau menikah dinilai belum siap menjalani pernikahan.
Sementara itu, diketahui terdapat peningkatan pengajuan pernikahan usia dini di UPT Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Kabupaten Blitar sejak tahun 2022 – 2023 dengan berbagai macam penyebab yang menyertai, dimana sudah seharusnya hal ini bisa ditekan oleh peran serta orang tua dalam mengawasi dan mengontrol pergaulan anak di luar rumah dengan cara memberi pengertian anak tentang batas-batas pergaulan dan norma kesusilaan.(Doni/aril)