Malang, Jatim This Week – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Malang, pada Selasa (1/08/2023).
Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyebutkan jika Ranperda tersebut berdasarkan beberapa hal, yakni UU no 11 Tahun 2020 berkaitan dengan cipta kerja. Kemudian terkait Peraturan Presiden (Perspres) no 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.
“Dinas Perizinan Satu Pintu itu harus berdiri sendiri tidak boleh ada tugas atau urusan yang lain. Nah, kebetulan dinas yang kita punya saat ini kan ada juga yang mengurus hal lain, yakni Disnaker- PMPTSP. Maka dari itu perlu disesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya.” Jelas Bung Edi sapaan akrabnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang sendiri memiliki bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang masuk dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan dikuatkan menjadi Badan Riset dan Inovasi untuk mendukung BRIN.
“Bidang Litbang lah nanti yang akan kita kuatkan menjadi riset dan inovasi. Maka, dijangkau dalam Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu tadi.”jelasnya.
Wawali menegaskan bahwa, dengan penyesuaian struktur tersebut, tidak ada penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tetapi akan ada penugasan tertentu terkait BRIN dan bidang tenaga kerja.
“OPD tetap, akan tetapi ada penugasan tertentu terkait BRIN dan bidang tenaga kerja. Semoga dalam waktu dekat, dapat di undangkan sebagai dasar dan landasan hukum bagi Pemkot Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya. (aril/adi)