Malang, Jatim This Week – Bank Jatim Cabang Batu menerima penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, pada Selasa (27/6/2023).
Barang bukti tersebut berupa beberapa dokumen dan jumlah uang sekitar Rp 950 juta, yang mana uang tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Batu Endri Riski proses penyidikan serta penyitaan uang dilakukan oleh pihak Kejati Jatim.
“Ada juga sekitar 1.215 dokumen yang akan diserahkan,” katanya.
Endri menambahkan dalam proses audit yang dilakukan oleh Kejati Jatim, dari total kerugian sekitar Rp 5,8 miliar saat ini yang berhasil diperoleh sekitar Rp 950 juta.
Mereka juga akan melakukan tracing aset kepada terdakwa yang bertanggung jawab terkait uang pengganti. Yang mana dalam hal ini ada dua terdakwa yang harus membayar uang pengganti, guna memenuhi kekurangan Rp 5,8 miliar tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari keinginan tersangka WP yang ingin mengerjakan tiga proyek pemerintah. Nilai tender Rp 20,833 miliar Karena tidak memiliki perusahaan, WP mengajak Yoyok (almarhum) menghubungi JS selaku direktur PT Adhitama Global Mandiri (AGM) Sidoarjo untuk pinjam bendera.
Pada Agustus 2020, WP mengajukan pinjaman modal ke Bank Jatim Bumiaji menggunakan bendera perusahaan milik JS.
Masih pada bulan yang sama, pembuatan rekening giro dan buku cek untuk proyek yang tidak jelas itu tetap dilakukan, dan pencairannya juga tidak melalui proses pemblokiran rekening debitur.
Hingga pemblokiran rekening giro PT AGM pada Februari 2021, jumlah termin yang cair sudah mencapai Rp 6,354 miliar. Sementara angsuran pengembaliannya baru Rp 827 juta. Artinya, PT AGM yang namanya digunakan WP untuk meminjam uang ke Bank Jatim memiliki tanggungan sebesar Rp 5,487 miliar.
Dalam perjalanannya, WP ternyata menggunakan uang pinjaman itu untuk penyelesaian proyek lain yang sudah dimulai pada 2019, membayar fee jaminan kredit ke Yoyok, dan membeli sepetak tanah di Junrejo. Hasil audit yang muncul tentang kerugian negara ternyata berbeda dengan penghitungan selama penyidikan. Bukan 5,487 miliar, melainkan Rp 5,895 miliar.(ril/adi)