Jakarta, Jatim This Week – Bareskrim Mabes Polri mengambil alih laporan investasi bodong berkedok koperasi yang merugikan 30 ribu orang. Salah satunya Sri Hartiningsih, wanita yang berteriak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, pada Rabu (12 /4/2023) kemarin.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pengambilalihan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik Polri yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri pada Kamis (13 /4/2023) siang.
“Keputusan rapat tadi demikian, agar bisa ditangani secara komprehensif,” ungkap Agus saat menemui media di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Agus kasus investasi bodong terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim.
“Kejadian lintas provinsi, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Ihwal pengakuan korban tentang laporannya yang sudah dilayangkan tetapi tidak diproses Bareskrim, Agus berujar laporan tersebut berjalan dan sedang diproses penyidik.
“Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan,” jelas Agus Andrianto.
Sementara itu Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Kabareskrim Polri mengatakan menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (lebah madu) dengan korban mencapai 30 ribu orang dengan kerugian total seluruh korban mencapai Rp 1 triliun.
“Kami sudah bertahun-tahun berusaha agar laporan (laporan polisi) kami ini bisa ada penyelesaian akhir, akan tetapi upaya kami sampai RDPU kemarin belum sempat disinggung,” kata Sri.
Sri menjelaskan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh dia dan perwakilan korban lain melihat perkara yang mereka bawa ke DPR pada Rapat Komisi II DPR RI tidak disinggung parlemen maupun kepolisian, Sehingga ibu berhijab itu pun bereaksi dengan meneriaki Kapolri.
“Di situ saya menjadi emosional, karena kami sudah berdarah-darah sampai di sini kenyataannya belum optimal. Maka kemarin ketika sidang akan dinyatakan berhenti 15 menit, kemudian saya sudah lepas kontrol enggak bisa lagi menahan emosi,” kata Sri.
Sementara itu Eros Subandi, penasihat hukum Sri Hartiningsing, berterima kasih atas atensi Polri menindaklanjuti aspirasi mereka sehingga bisa bertemu dengan Kabareskrim untuk melaporkan perkara mereka secara utuh, di mana hasil rapat diputuskan seluruh laporan korban yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan lainnya ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kemudian terhadap kerugian dan korban akan dilakukan pendataan, tapi disampaikan kurang lebih tiga hari terhadap laporan-laporan yang ada di wilayah hukum Jatim untuk Koperasi NMSI akan ditarik ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Eros. (jer/adi)