Jakarta, Jatim This Week – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia untuk dijadikan penipu online di Myanmar.
Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, yang diduga sebagai perekrut 20 WNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar pekara pada Selasa (9 /5/2023).
Keduanya dilaporkan kerabat korban Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023 atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, pada Selasa (9/5/2023).
Djuhandhani mengatakan keduanya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Penyidik saat ini sedang mencari dan menangkap pelaku, serta mengembangkan apakah ada tersangka lain,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Keluarga korban didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada Selasa, (2/5/2023), mereka melaporkan dua orang orang yang diduga menjadi perekrut para WNI itu di Indonesia. Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno meyakini kedua pelaku yang diduga jaringan perdagangan internasional itu beroperasi di wilayah Jabodetabek. (ly/adi)