Jakarta, Jatim This Week – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur di tiga kasus berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan tiga tersangka, masing-masing berinisial FR, 25 tahun; JA, 27 tahun; dan FH, 23 tahun, ditangkap di tiga tempat berbeda. FR dari Kota Tulungagung, sedangkan tersangka JA melakukan tindak pidana di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Lalu tersangka FH di Cirebon.
“Adapun modus operandi tersangka JA mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya snack, makanan kecil, ataupun uang, kemudian melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam ,” ungkap Vivid di gedung Bareskrim Polri, pada Senin (27/3/2023)
Vivid menuturlan tersangka memiliki kelainan karena sering melihat film porno.
“Jadi kenapa kemudian ada timbul idenya dia sering melihat film,” tutur Vivid.
Sedangkan untuk tersangka FH membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak dan perbuatan cabul. Tersangka FH juga mengaku menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.
“Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban,” ungkap Vivid.
Sehingga tersangka melakukan perbuatan sama persis setelah dewasa dengan modus mendekati korban yang merupakan tetangga rumahnya. Selain tetangha, FH juga mengincar korban di warung internet.
“Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat enam orang korban,” jelasnya.
Tersangka FR selanjutnya menjual konten pornografi anak tersebut. Kepada penyidik, FR mengaku menjual konten pornografi anak karena lebih laku. Adapun keuntungan yang didapat oleh tersangka bisa mencapai Rp 5 juta dalam sebulan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan para tersangka terancam beberapa Undang-undang, di antaranya Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka disangka dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian ancaman pasal kedua adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kemudian Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sangkaan pasal selanjutnya adalah Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta (jer/adi)