Berkas dari Dua Perkara yang Berbeda Telah di Limpahkan pada Kejaksaan Negeri Batu, Terdakwa Langsung Ditahan
Malang, Jatim This Week – Bertempat di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada selasa (31/1/2023)
Kasi intel kejaksaan, Edi Suetomo menjelaskan ada dua kasus yang telah di limpahkan ke kejaksaan oleh polres batu yaitu kasus pembunuhan di villa sammitomo, dengan tersangka Amin, warga Kel. Saptorenggo Kec. Pakis.
“dimana atas perbuatan Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP,” jelas edi pada rilis keti batu tanggal (31/1/2023).
Untuk perkara kedua adalah penyalah gununaan obat terlarang, dengan pelaku Mufit Efendi, warga Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu, dengan barang bukti yang dimankan 166 Pil Double L, lanjutnya.
Ditemukan Takbernyawa di Belakang SDN Ampelgading Malang, Penyidikan Terhadap Sukarni Dihentikan - PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
2 Februari 2023 @ 00:05
[…] Berkas dari Dua Perkara yang Berbeda Telah di Limpahkan pada Kejaksaan Negeri Batu, Terdakwa Langsun… […]