Malang, Jatim This Week – Dipasang sellau pada malam hari atau pas kondisi lingkungan lagi sepi, yang masang tidak di sertai ID atau Kelengkapan lain yang menunjukkan intansi tempat dimana mereka bekerja, hingga tidak ada nya kelengkapan perijinan seperti Jaminan Pelaksanaan berupa garansi bank (bank guarantee) dengan kondisi unconditional dan irrevocable membuat pemasangan jaringan kabel FO membuat resah warga, dan bahkan menimbulkan penolakan warga di sekitar area yang dilalui dan di lintasi oleh proyek pengerjaan kabel FO oleh profider swasta.
Keberatan warga sebetulnya adalah karena pengerjaan proyek tersebut sangat menggangu lingkungan, disamping juga membuat tata kota menjadi semrawut dan acak-acakan keran begitu banyak kabel FO yang dibiarkan begitu saja tanpa ada penataan, disamping juga, hal ini diungkapkan oleh asih (26) salah satu pengguna jalan di depan JTP 3 Kota Batu pada wartawan media ini.
Hal senada juga di ungkapkan Umar(36), warga desa mojorejo yang kebetulan depan rumahnya di litatasi oleh kabel FO yang diduga milik First Media.
“kalau saya lihat ada lebih dari 10 titik tiang di sekitaran desa mojorejo, terutama di deretan Jl. Ir. Sukarno Kota Batu,” jelasnya pada kamis (9/3/2023)
Dimana saat ada pekerja yang menarik kabel, sempat saya tanya terkait dengan ijin, dan dari mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan apapun, sambil bilang ” Saya cuma kerja dan ndak tau apa-apa” jelasnya
Dan terkiat dengan keluhan itu kami sudah berinisiatif untuk melakukan aduan masayarakat kepada pmerintah, namun tidak ada tanggapan, untuk itu melalui media ini kami meminta agar dinas terkiat melakukan segera melakukan peneritban dan pemotongan terbadap kabel-kebel tersebut, terlebih belum ada kajian tekait kemanan kabel FO tersebut.
“Namun acap kali aduan kami tidak ditanggapi, jadi jangan salahkan jika kami akan bertindak sendiri untuk memotong kabel-kabel tersebut,” jelasnya dengan nada kesal.
Dalam kesempatan berbeda Andre dari PT. Link Net Tbk,saat bertemu dengan media menjelaskan jika dalam pengerjaanya First Media sudah dilengkapi ijin dan hanya menunjukkan surat ijin pemakaian tanah pada ruang milik jalan (rumija) dari dinas PU provinsi.
“Kami tidak memerlukan ijin ke pemkot. Untuk surat ijin,kami hanya mengantongi dari dinas PU provinsi itu sudah cukup.” Jelasnya dengan nada tinggi pada selasa (7/3/2023)
Akan tetapi saat ditanya tentang kelengkapan dokumen yang lain dirinya hanya menjawab silahkan tanya kekantor dengan cara mengirim email,dan tunggu jawaban dari kantor, ungkapnya.
Sedangkan Catur Suparjono, selaku pimpinan first media di malang raya saat di komfirmasi di kantornya dan melalui pesan whatsapp terkiat dengan keneradaan (bank guarantee) terkait dengan perijinan penarikan kabel FO Jl. Ir Sukarno kota batu, hingga berita ini turun masih belum ada jawaban
Sementara itu, dari hasil investigasi jatimthisweek dari berbagai sumber dilapangan, di temukan fakta jika ada dugaan dimana para profider memanfaatkan celah aturan perundang-undangan untuk menghindari cost social yang timbul di masyarakat, temasuk sebaran cable FO yang ada di kota batu ini (Aril/adi)