Jakarta, Jatim This Week – Pengusaha Dito Mahendra Sampurno dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kesekian kalinya. Pemanggilan Dito dilakukan pada Kamis, (13 /4/2023), bertepatan dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut komisi antirasuah. Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
“Hari ini (13/4/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, sbb : MAHENDRA DITO S (Wiraswasta),” ungkap Ali melalui keterangan tertulisnya.
Pemanggilan tersebut bukan yang pertama dilakukan oleh KPK. KPK sudah berulang kali memanggil Dito Mahendra namun yang bersangkutan mangkir.
Pada saat bersamaan Bareskrim Mabes Polri mengumumkan pencarian Dito Mahendra atas kepemilikan senjata api, hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mencari Dito sejak ia mangkir panggilan pemeriksaan kedua.
“Kita cari dan penyidik dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandani saat dihubungi jatimthisweek, pada Kamis (13 /4/2023).
Tumpang tindih antara KPK dan Mabes Polri berawal dari penggeledahan rumah Dito Mahendra beberapa lalu yang dilakukan penyidik KPK. Pada saat upaya paksa tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api dari rumah Dito.
Dito Mahendra sendiri terjerat kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi Abdurrachman yang tengah ditangani KPK, dimana ada dugaan terdapat aliran uang terhadap Dito, Berdasarkan dokumen, Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.
KPK telah mengajukan usula pencekalan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri. Usulan tersebut dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dengan “Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023 dan Instansi pengusul adalah KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi madia ini. (yoe/adi)