DPR Resmi Cabut Status Hakim Agung Gazalba Saleh
Jakarta, Jatim This Week – DPR RI resmi mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam rapat paripurna ke-19 tahun 2022-2023 yang digelar hari ini Selasa (21/3/2023), ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR menerima hasil rapat internal Komisi Hukum pada 26 Januari 2023 yang lalu serta yang menyetujui pencabutan Jabatan Gazalba Sebagai Hakim Agung, yang saat ini terjerat kasus jual beli putusan di Mahkamah Agung.
Selain itu, Puan menyebut surat itu turut memuat permintaan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh. Adapun surat ini disampaikan Puan dalam rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota sidang.
“Apakah keputusan untuk mencabut persetujuan dan pemberhentian Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI atas nama Gazalba Saleh dapat disetujui?,” kata Puan diiringi jawaban setuju dari peserta rapat.
Baca Juga
Soroti Transaksi Laporan PPATK 2020 Rp 189 T, Begini Kata Sri Mulyani
Mahfud MD Sebut Total Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan DPR. Adapun calon Hakim Agung yang diajukan ini dipilih oleh DPR dari nama yang diusulkan Komisi Yudisial.
Sementara itu, perlu di ketahui Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat kasus jual beli putusan di Mahkamah Agung, dimaan dirinya disebut telah menerima suap dalam kasasi kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini berawal dari konflik di internal koperasi itu hingga berakhir di meja hijau.
Heryanto Tanaka, salah satu anggota koperasi itu mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang. Tak hanya itu, Heryanto juga melaporkan pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman, ke kepolisian.
Baca Juga
Penuh Kontroversi, DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer Kemendag, Gelar Pelatihan UMKM
Heryanto kalah pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri Semarang tak mengabulkan permohonan yang dia ajukan. Budiman Gandi pun dinyatakan tak bersalah. Heryanto kemudian mengajukan kasasi kedua kasus ini ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Heryanto dengan menyatakan KSP Intidana pailit dan menjebloskan Budiman ke penjara selama 5 tahun. Setelah kasus ini diketok palu, baru kemudian terungkap adanya suap terhadap para majelis hakim yang memimpin.
Untuk kasus perdata, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sementara untuk kasus pidana, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka (yoe/adi)