Madiun, Jatim This Week – Kejaksaan Agung RI kembali menurunkan Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan pungli oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Senin (19/6/2023).
Kedatangan tim Kejagung bersamaan dengan adanya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pentas Gugat Indonesia (PGI) di depan kantor Kejari Kabupaten Madiun.
Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Sungarpin, tim khusus dari Kejaksaan Agung mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan atas klarifikasi kasus yang telah dilakukan pada Selasa, (16/5/2023 ) yang lalu di Kejari Kota Madiun.
“Kalau yang pertama itu pernah hanya klarifikasi kasus, kami ingin mengecek apakah benar yang dilaporkan itu ada indikasi (pungli/red)atau tidak. Setelah dilakukan kajian ternyata benar ada indikasi, Makanya ditingkatkan ke Inspeksi Kasus,” jelas Sungarpin pada Senin (19/07/2023)
Menurutnya, berdasarkan SOP pengawasan maka harus dilakukan klarifikasi kasus terlebih dahulu baru kemudian selanjutnya inspeksi kasus, Namun saat ditanya keterkaitan kasus narkoba yang menimpa eks Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan dengan kasus pengrusakan gudang barang bukti, dirinya mengaku bahwa timnya tengah melakukan kajian yang lebih serius.
“Kita baru memeriksa internal, masih dalam penelitian. Apakah pengrusakan itu ada kaitannya dengan tupoksi dia (Andi Irfan, red) sebagai Kajari atau tidak. Kita dari jamwas memeriksa terkait apa yang dilaporkan oleh masyarakat yakni terkait pungli dan pengrusakan (gudang barang bukti, red),” jelasnya pada wartawan jatimthisweek.com
Sementara itu pada kesempatan yang sama Heru Kun pelapor sekaligus Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) mengatakan jika kedatangan saya kantor Kejari Kabupaten Madiun untuk memenuhi panggilan tim Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan atas laporan yang diajukan, sekaligus menyampaikaan dugaan adanya tambahan jumlah oknum jaksa yang melakukan pungutan liar
“Jadi kami diminta meneliti keterangan yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya, yang dalam kesempatan berharga tersebut, kami juga meminta pertimbangan terkait novum baru yang kami bawa. Dimana terdapat potensi tambahan dua oknum jaksa yang kami duga terlibat dalam praktik pungli diluar ketiga oknum jaksa yang sudah kami laporkan sebelumnya dan sekarang sudah dimutasi,” terang Heru Kun
“Disitu kami menjelaskan, dugaan keterlibatan dua oknum APH Kejari Kabupaten Madiun yang cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek-proyek di Kabupaten Madiun,” kata pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru Olah raga di SMA Negeri 1 Mejayan itu.
Mengejutkan, usai dirinya menjelaskan adanya dugaan tambahan jumlah oknum personil Kejari yang berulah, tim Kejagung RI antusias dan justru meminta pihak PGI segera membuat laporan ke Jakarta.
“Hal ini dikarenakan surat perintah penanganan inspeksi kasus ini hanya memuat 3 terlapor saja. Sehingga jika ada tambahan kasus kami diminta cepat mengirimkan surat laporan. Untuk itu segera setelah ini kami akan mengambil langkah taktis demi Madiun yang lebih baik,” tegas Heru Kun.
Pada kesempatan berbeda, menanggapi kasus ini pakar hukum pidana DR .Wahju Prijo Djatmiko menyampaikan jika keseriusan Team Khusus Kejagung RI menuntaskan kasus ini merupakan wujud komitmen Korps Adhiyaksa dalam “bersih-bersih” sub ordinasinya.
” Penuntasan pemeriksaan “kasus Kajari Madiun” menunjukkan sikap tegas Kejagung dalam mengikis habis praktik maladministrasi di jajarannya,” jelasnya.
Mengingat budaya hukum internal yang kurang baik dapat berpotensi melemahkan substansi hukum dan kelembagaan hukum itu sendiri, bagi rekan-rekan LSM, media dan masyarakat saya berharap berani melaporkan bila ada maladministrasi pada semua instansi negara baik itu melalui saluran sub pengawas internal maupun pengawas eksternal dari lembaga terkait, pungkasnya (sty/adi)