Malang, Jatim This Week – Pihak kepolisian pastikan pengendara mobil pickup Grand Max nomor polisi N 8315 EJ, yakni Didit, tidak dalam pengaruh alkohol saat menyetir. Meski mengakibatkan empat nyawa melayang dan satu korban luka berat pada kecelakaan beruntun di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung saat meninjau lokasi yang menurutnya, saat menyetir driver pickup dalam keadaan sadarkan diri dan tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun alkohol. Diduga pengemudi melajukan kendaraannya mencapai kecepatan 70 kilometer per jam, hingga mobil tersebut mengalami patah as dan hilang kendali.
“Tidak ada, tidak diduga sampai sekarang ada mengandung (pengaruh obat atau alkohol) atau hal-hal lain. Masih kita dalami, namun sudah kita amankan untuk pengemudi,” kata Agnis.
Lebih lanjut Agnis pada saat kejadian kondisi wilayah tersebut mengalami hujan deras. Dan dari arah berlawanan ada tiga kendaraan sepeda motor.
“Di lawan arah ada tiga kendaraan yang kaget, karena Grand Max tiba-tiba menyerong hingga terjadi laka beruntun,” ucapnya.
Diketahui, kendaraan roda empat yang dikemudikan Didik itu menabrak sepeda motor Honda Revo nopol N 4548 ABY. Dikendarai 1 laki-laki dan membonceng 1 wanita yang tengah mengendong 1 balita. Sementara identitasnya masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kemudian, korban meninggal di TKP selanjutnya yakni Nia Istiharoh (29), warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha Fino dengan nopol N 3485 GAA.
Sedangkan Zidny Nur Diana Islami (25), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang mengemudikan Honda Beat nopol S 4240 ST. Mengalami patah tulang di kaki kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
“Yang satu kendaraan Revo dikemudikan tiga orang, bapak, ibu dan anak balita. Lalu ada dua motor Honda Beat dan Yamaha Fino. Yang satu meninggal dan satu lagi luka berat yaitu patah di pergelangan kaki. Jadi total ada lima korban, empat meninggal dunia, satu luka berat,” imbuh Agnis.
Hasil penyelidikan sementara, Didit mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Dan untuk kecepatan ketiga motor roda dua masih dalam penyelidikan. (aril/adi)