Malang, Jatim This Week – DPRD Kota Malang kembali gelar rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2024, bertempat di ruang rapat kantor mereka,Jl. Tugu No.1A, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang,30 November 2023.
Disamping itu,rapat kali ini juga menggandekan pengambilan keputusan DPRD,penyampaian pendapat akhir walikota,penandatangan keputusan DPRD dan nota keuangan.
Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, yang turut dihadiri PJ.Walikota Malang Wahyu Hidayat,Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso,Pimpinan Fraksi DPRD Kota Malang beserta jajarannya,serta perwakilan OPD.
Saat penyampaian pendapat akhir,keenam fraksi diantaranya PDI Perjuangan,Gerindra,PKB,PKS,Golkar, dan Damai Demokrasi Indonesia,sepakat dan setuju Ranperda APBD TA 2024 menjadi Perda.
Meskipun demikian salah satu fraksi,dalam hal ini PDI Perjuangan melalui Eko Herdiyanto memberikan masukan dan rekomendasi strategis sebagai dasar pelaksanaan program dan kebijakan yang lebih respontif partisipatif, dengan menggunakan instrumen yang dimiliki dalam menyelesaikan persoalan yang dialami oleh masyarakat malang.
“Pada kesempatan kali ini kami memberikan masukan dan rekomendasi strategis,salah satunya yaitu pemanfaatan MCC sebagai basis perekonomian baru Kota Malang,harus direncanakan sebaik mungkin,terutama dalam meningkatkan kualitas UMKM,Industri kreatif,Ekonomi Inklusif milenial,sehingga dapat menyumbang PAD secara signifikan,”tuturnya.
Dikesempatan yang sama PJ.Walikota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan,persetujuan bersama terhadap rancangan APBD TA 2024 sudah melalui proses pentahapan pembahasan yang sudah ditentukan, mulai dari KUA dan PPAS,sampai dengan pengambilan keputusan.
“Sudah tentu menyita waktu,perhatian dan pikiran kita bersama.Namun akhirnya dapat terselesaikan dengan baik.Semua itu tiada lain mencerminkan tekad bersama untuk berusaha bekerja keras,dalam rangka mewujudkan pengabdian kepada masyarakat,bangsa dan negara.Khususnya demi kelangsungan proses pembangunan,serta kesejahteraan masyarakat Kota Malang tercinta,”imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, bahwa pendapat akhir Fraksi terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan rangkuman dari aspirasi masyarakat yang diimplementasikan oleh legislatif, sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Sudah jelas,jika pendapat akhir Fraksi tidak terpisahkan dari persetujuan.Dalam artian,jika pendapat akhir fraksi-fraksi itu tidak dilaksanakan,DPRD punya wewenang menarik persetujuan itu.Mengingat sudah tertuang pendapat akhir fraksi di forum resmi paripurna. Saya yakin ini tujuannya muaranya sama,untuk kesejahteraan masyarakat kota Malang,”pungkas, Made.
Agenda rapat paripurna,disudahi dengan penandatanganan bersama Surat Keputusan DPRD dan Nota Keuangan.Dimana dilaksanakan oleh Ketua dan Wakil DPRD Kota Malang,dengan Pj. Walikota Malang. (Adv dprd/kim)