Malang, Jatim This Week – Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kian menjamur di beberapa ruas jalan seperti protokol, bahu jalan,dan trotoar yang ada di Kota Batu, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batu segera lakukan penindakan, hal ini di sampaikan oleh Kasatpol Pemkot Batu ,Bambang Kuncoro
Menurutnya keberadaan para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, dapat menganggu arus lalu lintas dan para pengguna jalan, terlebih trotoar yang semula peruntukannya untuk pejalan kaki saat ini sudah berubah fungsi sebagai tempat berjualan PKL.
” Kasihan masyarakat, karenanya perlahan-lahan kita menghimbau para PKL dengan perlahan-lahan agar tidak berjualan di tempat yang bukan peruntukannya,” terang Bambang Kuncoro
lebih lanjut dirinya menegaskan, jika himbauan itu berlaku bagi semua para PKL yang berjualan di tempat-tempat yang di larang oleh pemerintah.
“Jadi tidak hanya bagi para PKL yang berjualan di belakang Perumdin Veteran saja, akan tetapi juga berlaku bagi PKL di Alun-Alun Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Panglima Sudirman,” tegas Bambang.
Saat disinggung terkait dengan solusi bagi para PKL dan alternatif lain, pihaknya mengungkapkan jika menurutnya selama ini para PKL tidak tidak pernah melakukan koordinasi maupun komunikasi.
“Jangan tanya saya, karena Satpol PP itu tupoksinya hanya menegakkan Perda. Kalau memang tidak boleh berjualan di situ ya tidak boleh. Perkara mereka (PKL-red) kemudian minta tolong saya untuk carikan tempat berjualan, ya saya gak bisa, karena itu ranahnya institusi yang ngurusi. Karena para PKL tidak pernah meminta izin, ya cari sendiri saja. Maka dari itu harus kulonuwun atau izin dulu,” papar Bambang.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan adanya selebaran bertuliskan himbauan Tertib Aturan Demi Kenyamanan Bersama, Tidak Berjualan di Bahu Jalan atau Trotoar dan Tidak Menempel Poster atau Banner di Pohon, Bambang kembali menjelaskan jika pihaknyadi dalam melakukan penertiban selalu membuat berita acara.
Perlu di ketahui, penertiban PKL dan larangan menempel reklame oleh Satpol PP Kota Batu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Dan juga Peraturan Wali Kota Batu (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. (Aril/adi)