Malang, Jatim Thsi Week – Oknum guru ngaji, bernama NA (41), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuannya di TPQ tempat dirinya mengajar, guna membujuk korbannya, NA mengatakan jika menuruti kemauannya, para gadis belia itu akan mendapatkan pahala.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejahatan pelaku terendus ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Dirinya mengaku takut kepada guru ngaji yang membimbing agama di TPQ tersebut.
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ. Setelah didesak akhirnya mengaku, kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, korban mengaku pelaku kerap meraba-raba area sensitif korban setelah melakukan kegiatan mengaji. Tak berhenti begitu saja, NA pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Tak terima atas perbuatan terhadap putrinya, kedua orang tua korban melaporkan tindakan keji tersebut ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang. dan tak berselang lama, , pihak kepolisian langsung meringkus NA dan melakukan pemeriksaan, kata Taufik
Taufik menyebut, dari pengakuan NA, pelaku kerap melakukan perilaku tidak senonoh itu kepada lima siswi didiknya di TPQ itu. Para korban berusia berbeda-beda, mulai dari 9 sampai 17 tahun dan salah satu korban sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
” Diketahui, para korban juga merupakan tetangga pelaku. Dalam memperdaya para korban, NA membujuk gadis-gadis itu agar menurut kepadanya agar mendapatkan pahala dan rata-rata aksi keji tersebut dirinya lakukan seusai aktivitas mengaji usai sekitar pukul 15.00 WIB,” lanjut kasi Humas Polres malang ini.
Taufik menyebut, UPPA Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut,
” Untuk sementara kasus tersebut sudah proses, serta tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.
Sementara itu untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23, 2002. Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)