Jakarta, Jatim This Week – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menghimbau instansi pemerintah untuk menunda menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Mengutip dari menpan.go.id, himbauan ini bertujuan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada senin (24 /4/2023).
Pengumuman itu dikeluarkan Menpan RB ad interim, Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagram resmi @mohmahfudmd.
Mahfud MD menginstruksikan agar kantor instansi pemerintah baru mulai melakukan kegiatan halal bihalal dan sejenisnya pada pekan kedua setelah Idul Fitri. Adapun isi pengumuman tersebut sebagai berikut.
Pertama, Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pada pekan pertama (tanggal 24 sampai 1 Mei 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lainnya seperti syawalan, reunian dan sejenisnya di kantor instansi pemerintahan. Setelah rentang waktu tersebut, tepatnya pada 2 Mei 2023, baru boleh mulai diadakan.
Kedua, Surat resmi akan segera dikirimkan ke kantor dan instansi masing masing.
Mahfud MD yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya, seperti dukutp dari antara pada rabo (26/4/2023)
“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H pada 19-25 April 2023, yang semulanya ditetapkan pada 21-26 April 2023. Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB yang diterbitkan pada 29 Maret 2023.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyarankan masyarakat dari kalangan ASN, TNI, POLRI, BUMN dan pegawai swasta untuk mengundur jadwal perjalanan milir setelah 26 April 2023. Hal tersebut guna menghindari melakukan perjalanan milir pada puncak arus milir Lebaran 2023 pada 24-25 April 2023 (yoe/adi)