Jakarta, Jatim This Week – Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G Plate.
Penunjukkan Plt itu setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
“Pak Menkopolhukam,” kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan soal pengganti Plate di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19 /5/2023) sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Johnny G. Plate pada dua hari lalu, tanggal 17 Mei 2023. setelah sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (17/5/2023).
Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini, sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka diantaranya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kelimanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender dan dengan menggelembungkan harga proyek tersebut. Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Selain soal penggelembungan harga, BPKP juga menyoroti soal adanya pembayaran BTS yang belum dibangun oleh Bakti Kominfo.
Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan peran Johnny G. Plate dalam perkara ini. Mereka hanya menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (jer/adi)