Malang, Jatim This Week – Kepolisian Resor Malang, berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban merupakan seorang wanita berinisial CR (22), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijual oleh pacarnya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial RM (20) dan JA (19), keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,yang dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk uang tunai senilai Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari kasus ini kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.
Kasus ini mengungkap fakta bahwa korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu, terlebih korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang.
“Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Taufik pada Selasa (8/8/2023).
Taufik menambahkan, para pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
“Saat Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Kini Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Selanjutnya Taufik, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
” Kami berharap masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” Pungkasnya (adi)