Malang, Jatim This Week – Polisi kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Tilang manual kembali diterapkan karena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) belum bisa menjangkau seluruh wilayah.
“Alasannya tilang elektronik atau ETLE itu tidak bisa men-cover seluruh wilayah yang ada di jajaran, termasuk Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, pada Jumat (19 /5/2023).
Selanjutnya Buher, menuturkan tilang manual kembali diterapkan karena kedisiplinan pengguna jalan mulai menurun. Bahkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas juga meningkat.
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu, ada pelanggar lalu lintas yang berani menggelar balap liar dan mengenakan knalpot brong di depan Polresta Malang Kota, oleh karena itu, pelanggar lalu lintas yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengendara lain bakal jadi prioritas penindakan.
Di sisi lain, Buher mengaku Polresta Malang Kota bakal tetap mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik meski tilang manual kembali diberlakukan, petugas yang berhak melakukan tilang manual adalah petugas yang telah bersertifikasi.
“Yang patut kita perhatikan adalah menghindari dulu pelaksanaan razia-razia yang hanya sekedar menjebak pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.
Buher mengimbau kepada seluruh warga Kota Malang untuk melapor apabila menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) saat tilang manual. Ia menegaskan bahwa petugas tilang manual dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar lalu lintas yang ditindak.
“Kami juga minta bantuan pada masyarakat, apabila penindakan tilang manual ini dilakukan dan menyalahi kewenangan, melakukan pungli, ada arogansi, mohon dilaporkan kepada kami. Saya akan proses petugasnya,” pungkasnya (aril/adi)