Kapolresta Malang Kota Ungkap Peran Tersangka Raymond Enovan (RE) Dalam Kasus ATG

Malang, Jatim This Week – Polresta Malang Kota mengungkap peran tersangka Raymond Enovan (RE) di kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, yang dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, di halaman Mapolresta Malang pada kamis (16/3/2023)
Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya menyebut RE berperan sebagai salah satu tim sekaligus pendiri robot trading ATG yang konon posisi Raymond berada satu tingkat di bawah tersangka Wahyu Kenzo.
“Yang bersangkutan juga merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo,” kata Buher, panggilan akrabnya.
Baca Juga
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto Pimpin Sertijab Pejabat Utama di Polresta Malang Kota
Harapan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Pada Akses Beasiswa Pendidikan, Semoga Kedepan Ada Tambahan
Ia menjelaskan jika posisi RE selama ini berperan merekrut member atau orang-orang yang ingin berinvestasi pada robot trading ATG, disamping Raymond juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.
Lebih lanjut Buher mengungkapkan jika, Raymond mengambil keuntungan Rp 100 yang diberi istilah selisih rate pada tiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG, dan karena jumlah transaksi para korban cukup banyak, keuntungan yang diperoleh Raymond pun cukup fantastis
“Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 10 miliar,” imbuhnya

Kapolresta Malang,Kombes Pol Budi Hermanto, saat melakukan konferensi pers bersama tersangka lain penipuan Robot Trading ATG yang berinisial RE (Humas)
Saat ini dari tangan Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop, termasuk kami telah mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis, jelasnya
Sedangkan ketika disinggung tentang restitusi, dirinya masih belum memutuskan adanya restitusi (ganti kerugian) yang akan diterima para korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Pasalnya, masalah tersebut masih dalam pembahasan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).