Malang, Jatim This Week – Sebanyak 30 buah handphone dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pirolisis (penghancur) di TPA Tlekung kepada senin (18/7/2023 ) siang. Handphone itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dari periode bulan Juli tahun lalu hingga Juni tahun 2023.
Selain HP, terdapat barang bukti lain seperti sabu dengan berat 119,66 gram, ganja 10.495 gram, pil dobel L sekitar 13,7 ribu butir, pil T 771 butir, pil logo Y 3.000 butir, minuman keras 27 botol, dan senjata tajam empat buah. Jumlah itu diperoleh dari 79 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti yang pertama ialah handphone. Dengan conveyor hp-hp itu dikirim ke dalam mesin pirolisis untuk dihancurkan. Selain barang-barang di atas, ada juga sekitar 15 tas model tas pinggang sampai ransel. Selain itu, juga ada sepatu dan beberapa pakaian.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kejari Kota Batu bersama pihak-pihak lain dan juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Agus Rujito mengatakan barang bukti itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selain memang sebagai eksekutor, pemusnahan barang bukti juga memiliki tujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tuturnya. Ia juga bekerja sama dengan dinas terkait dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. “Yang kedua ini di TPA Tlekung tuturnya,” ungkap Rujito.
Biasanya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pembakaran. Karena ada mesin pirolisis di Tlekung maka Kejari Batu memilih menggunakan mesin tersebut. Dengan menggunakan mesin tersebut, diharapkan tak menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan. (adi)