Jakarta, Jatim This Week – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK ) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim yang berujung MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (7 /11/2023).
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres, hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams di Gedung I MK, Jakarta.
Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK dan seolah memiliki “superioritas legal ” tertentu terhadap MK, ungkap Wahiduddin.
Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” kata Jimly.
Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.
MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, (31 /10/2023 ) sampai Jumat, (3 /11/2023), dan dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.
Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik. Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.
Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu (8 /11/2023 ) untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. (jer/ad)