Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri Dimutasi jadi Irwasum, Berikut Tugas dan Profil-nya
Jakarta, Jatim This Week – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Mabes Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri dimutasi jadi Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum, Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/498/II/KEP./2023 tertanggal 26 Februari 2023 dimana dirinya menggantikan Komjen Agung Budi Maryoto yang memasuki masa pensiun.
Lalu, apa dan seperti apa tugas Ahmad Dofiri di posisi jabatan yang baru ?, Seperti di ketahui Irwasum merupakan pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum. Lembaga unsur pengawasan ini berada di bawah Kapolri. Adapun regulasi tugas pokok dan fungsi Irwasum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti dilandir dalam itwasum.polri.go.id, tugas dan fungsi Irwasum sama dengan Itwasum. Berdasarkan Pasal 7 Perpres tersebut, tugas Irwasum antara lain:
1. Menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri guna memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi, serta memberikan pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
2. Membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan, dan akuntabilitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta penelaahan ulang laporan keuangan Polri, dan memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.
Baca Juga
Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 92 Perwira Ikut di Mutasi
Bareng Polresta Malang, Jagger Pancal Community (JPC) menggelar Fun Bike bertajuk “Ngalam Bike-Bike Lah”
3. Menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan umum atau Wasrik bagi seluruh jajaran Polri. Fungsi ini meliputi pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan fungsi Wasrik di jajaran Polri serta pelaksanaan pengawasan melekat dalam lingkungannya.
4. Menjalankan fungsi penganalisisian dan evaluasi hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri, pengendalian mutu pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri, dan pelaksanaan koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Ridi lingkungan Polri.
5. Menjalan fungsi pelaksanaan kegiatan Wasrik umum, baik yang terprogram maupun tidak terprogram , terhadap aspek manajerial untuk semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan.
6. Membuat penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindak terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas Polri.
Sementara itu, Ahmad Dofiri merupakan perwira tinggi Polri yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia lahir di Indramayu, Jawa Barat, 55 tahun silam atau tepatnya 4 Juni 1967. Dofiri adalah akademisi kepolisian angkatan 1989. Dia merupakan lulusan terbaik dengan penghargaan sipil Adhi Makayasa. Riwayat pendidikan antara lain di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Polisi Lembang, dan di Lemhannas RI PPRA XLVIII pada 2012.
Baca juga