Blitar, Jatim This Week – Pengusaha yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenai sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, hal itu dijelaskan oleh Juyanto Kepala Dinkop UKM Naker kota Blitar dan juga Suhendro Winarso, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar saat menjadi narasumber di Radio Patria Kota Blitar pada selasa (04/04/2023).
“Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat maupun mencicil THR kepada buruh atau pekerjanya maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar” ujarnya.
Menurutnya, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai sanksi administratif.
“ Terkait dengan sanksi,kita akan memberikan sanksi secara bertahap mulai berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi & pembekuan kegiatan usaha” Juyanto melanjutkan.
Sebelumnya pemerintah kota Blitar telah mensosialisasikan peraturan tentang THR kepada para pengusaha di kota Blitar, satu minggu sebelum Lebaran, perusahaan di Kota Blitar wajib memberikan THR kepada buruh atau pekerjanya.
“Pengusaha wajib memberikan THR seminggu sebelum lebaran aturan ini telah kita sosialisasikan sebelumnya kepada para pengusaha. Jika ada pekerja atau buruh yang belum mendapatkan THR bisa mendatangi posko pengaduan THR Keagamaan 2023 di Kantor Dinkop UKM Naker Kota Blitar yang dibuka oleh Pemkot Blitar”pungkasnya
Posko pengaduan THR 2023 ini diperuntukkan bagi pekerja maupun buruh yang belum mendapatkan haknya dalam menerima THR keagamaan yang dilanggar oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Tak hanya Dinkop UKM Naker Kota Blitar, Disnaker Kabupaten Blitar juga membuka posko pengaduan THR baik secara langsung maupun secara online untuk memudahkan masyarakat melapor jika ada permasalahan THR.
Sementara itu,Suhendro Winarso, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar mengatakan pihaknya menyiapkan Posko THR bagi para pekerja agar bisa melapor jika terjadi masalah pembayaran THR di Kantor Disnaker Kabupaten Blitar di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar.
“ Dan jika ada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya maka bisa melapor dengan cara mendatangi Posko THR di kantor Disnaker kab Blitar,atau juga bisa melalui pengaduan online.”pungkasnya
Sebelumnya pihak Pemkab Blitar telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kab Blitar agar membayar THR tepat waktu agar tidak ada masalah dikemudian hari.
“Kepada para pengusaha kita himbau dan anjurkan untuk membayarkan THR seminggu sebelum lebaran agar terhindar dari masalah ataupun sanksi.”ujarnya menambahkan (Doni/Aril/adi)