Malang, Jatim This Week – Kasus dalam tender proyek Smart Classroom Fakultas/Unit UIN KHAS Jember (Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember) pada proses tender cepat di Bulan September 2021 kembali berlanjut. Bergulirnya kasus ini kembali terjadi pasca dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 8 Juni 2023 lalu.
Direktur CV Line, S. Luqman, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh UIN KHAS Jember ini cenderung mengada-ngada dan hanya mencari celah agar dianggap benar atas tindakan yang dilakukan.
“Ini cenderung mengada-ngada dan hanya mencari pembenaran atas semua tindakan yang telah dilakukan pada kami (CV Line),” kata luqman pada Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut Luqman menjelaskan bahwa dalam proses “tender” cepat yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa pemerintah, pihak CV Line hanya memasukkan harga penawaran dan tidak boleh menentukan spesifikasi.
“Kita di tender ini hanya memasukkan harga penawaran. Masalahnya mereka (UIN Khas) menentukan spesifikasi yang mengacu pada merk tertentu,” kata Direktur CV Line saat melakukan konferensi pers di Grand Mercure Malang Mirama.
Luqman juga merasa aneh dan menganggap laporan dari UIN KHAS Jember terkesan terlalu dipaksakan. Ia juga merasa dirugikan mengingat UIN KHAS mencoba mencari-cari pasal untuk menjerat pihaknya.
“Jadi kami siap membuka data kalau dibutuhkan, dan di pengadilan pun sebenarnya sudah ada. Saya kira penyidik bisa mencari hal itu,” lanjutnya.
Sementara itu, pengacara UIN KHAS Jember, H. Achmad Chairul Farid, S.E., S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan jika apa yang dilakukan UIN KHAS adalah hak dari kampus. Farid juga mengaku hanya mendampingi sebagai kuasa hukum.