Jakarta, Jatim This Week – Mabes Polri mengatakan tiga Kepolisian Daerah telah menerima dan mengusut laporan dugaan penipuan tiket Coldplay dengan modus bisnis jasa titip atau jastip.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan tiga Polda yang telah menerima laporan korban yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima satu laporan sejumlah korban dengan kerugian sekitar Rp 40 juta.
“Saat ini polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi ke vendor perihal penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban.
Pasalnya, para pelaku menipu dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller tanpa melalui tiket boks resmi, yaitu lewat akun media sosial atau platform lain.
“Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket presale dan public sale telah habis, sehingga agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket,” kata Ramadhan.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka pasangan suami istri dalam kasus penipuan tiket Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan, modus pasutri mengelabui korbannya dengan membuat sistem jastip lewat media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id.
“Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang. Kenapa mereka memilih website ini? Karena website ini sudah banyak followernya,” kata Auliansyah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya
Sebelumnya, akun Twitter dengan nama pengguna @imyourpuduu mengunggah utas tentang akun @findtrove_id yang telah menipu temannya dan orang lain. Dalam utas yang ia bagikan pada 17 Mei lalu, ia menuduh akun yang mengaku jastip tikeg Coldplay tersebut telah menipu uang temannya sebesar Rp 1,2 juta dan total Rp 50 juta dari korban-korbannya (jer/adi)