Jakarta, Jatim This Week – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan penetapan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung, tidak bermuatan politik.
” Ini murni Kejaksaan Agung melakukan tugasnya mengusut kasus korupsi,” jelas Mahfud.
Ini bukan politisasi, penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni (2022), karena bulan Maret (2022) sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang, kok, sampai April engga bener? Ditinjau bulan Mei, kok, engga bener? Juni lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan, kata Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Negara, pada Senin (22 /5/2023).
Mahfud menyebut kasus ini tidak ada kaitannya dengan pemilu, calon pilpres, atau apapun semua yang berhubungan dengan politik, sebab saat kasus ini mulai diselidiki, masyarakat sudah mengetahuinya karena disiarkan di media massa.
“Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata,” jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan dari hasil analisanya terhadap kasus ini, diketahui proyek BTS mulai bermasalah pada tahun anggaran 2020, Dimana Menurutnya, proyek senilai Rp 28 triliun lebih itu awalnya berjalan lancar pada periode 2006 – 2019.
“Muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021” kata Mahfud.
Tetapi, ketika laporan tentang proyek dan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, tower BTS itu tidak ada, Kominfo pada saat itu beralasan pembangunan tower BTS karena pandemi Covid-19 dan minta perpanjangan sampai Maret 2022.
“Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu,” ujar Mahfud.
Akan tetapi saat tiba bulan Maret, Mahfud menyebut jumlah tower BTS yang dilaporkan hanya sekitar 1.100 tower dari 4.200 tower ditargetkan, namun, saat diperiksa melalui satelit dari 1.100 yang diklaim hanya 958 tower yang terlacak.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” kata Mahfud.
Adapun satu tower BTS, kata Mahfud, nilainya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, sehingga,masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan, sebab, seharusnya setiap tower nilainya dianggarkan mencapai Rp8 triliun lebih.
Sebelumnya, ada tudingan penetapan Plate sebagai tersangka untuk merusak citra NasDem menuju Pilpres 2024. Sebab, Plate merupakan Sekretaris Jenderal di partai yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden. (ly/adi)