Jakarta, Jatim This Week – Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 Triliun pada awal Mei atau pasca Lebaran sudah terhitung cepat, dia juga menegaskan pengungkapan kasus dugaan TPPU di Kemenkeu tersebut bukan hanya mencari sensasi sesaat.
“Kasus ini tidak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di publik dan di DPR,” kata Mahfud lewat pesan WhatsApp pada jatimthisweek Juma’at (5/5/2023) pagi ini.
Mahfud mengatakan perdebatan hukum dan politik tentang TPPU ini terakhir dilakukan pada 11 April 2023 di Komisi III DPR, Saat itu Komite TPPU menyampaikan rencana pembentukan Satgas, Namun tertunda karena, 19 April 2023 sudah mulai libur.
“Praktis, pembentukan satgas mulai dari perencanaan, rapat internal, sampai menghubungi calon anggota hanya tersisa beberapa hari,” ujar Mahfud.
Terlebih, kegiatan kantor baru efektif mulai 2 Mei 2023 karena ada cuti bersama. “Baru berkantor dua hari langsung kami umumkan Satgasnya. Jadi ini sudah kerja cepat,” kata mahfud.
Setelah dibentuk Rabu kemarin, Mahfud rencananya akan menggelarkan rapat perdana hari ini Jumat, (5/5/2023).
Lebih lanjut, Mahfud membeberkan alasannya tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satgas TPPU Rp 349 ini. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas dan akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk langsung ke KPK.
“Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” kata dia.
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Menteri Keuangan sebagai anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pemberantasan TPPU.
Terlebih di Kementerian Keuangan ada tugas dan fungsi penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Keduanya merupakan penyidik tindak pidana asal TPPU di tindak pidana perpajakan dan kepabeaan.
“Dalam Satgas TPPU yang baru dibentuk Menkopolhukam, Kementerian Keuangan akan turut serta melaksanakan, menentukan prioritas, serta memberikan rekomendasi dalam upaya supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lain yang ditangani DJBC, DJB, dan Inspektorat Jenderal berdasarkan data yang disampaikan PPATK,” ujar Prastowo pada Kamis (4/5/2023).
Sebagai bentuk komitmen, kata Prastowo, Kementerian Keuangan menempatkan jajarannya, yaitu DJP, DJBC, dan dan Inspektur Jenderal sebagai anggota dalam Tim Pelaksana. “Ditambah beberapa pejabat Eselon II sebagai anggota Kelompok Kerja dalam Satgas TPPU tersebut,” ujar dia (ly/adi)