Jogja, Jatim This Week – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, dimana temuan ini di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Mahfud, temuan itu telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Ia menambahkan, jika KPK juga telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar, Hari ini (rabo) sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun dan Itu harus dilacak, serta saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan.
Mahfud menjamin bahwa temuan itu bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi digital
“Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” jelas Mahfud Md.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah memeriksa laporan pajak enam perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semuanya sudah diperiksa, nanti Pak Irjen (Inspektur Jenderal) yang sampaikan,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Selasa, 7 Maret 2023.
Adapun KPK akan menaikkan kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlidik) untuk kasus tersebut.
“Sejauh ini, pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebu,” kata Alex pada Selasa (7/3/2023).
Alex menjelaskan naiknya kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan baru kesepakatan internal saja. Sehingga, ia mengatakan masih diperlukan persetujuan dari para pimpinan agar kasus tersebut secara sah naik ke tahap penyelidikan (ly/adi)