Jakarta, Jatim This Week – Menanggapi adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara tegas dirinya menolak penundaan Pemilu 2024
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu, mestinya hal tersebut menjadi rujukan dari PN Jakarta Pusat.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional dan PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu, Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto dalam keterangan pernya pada Kamis (2/3/2023).
Hasto mengaku langsung berkonsultasi dengan Mega usai PN Jakpus mengeluarkan putusan penundaan Pemilu. Megawati kemudian mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.
Jika ada persoalan ihwal Undang-Undang, Mega menyebut urusan itu mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mega menyebut sengketa Pemilu juga hendaknya berpedoman terhadap payung hukumnya, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu”, ujar Hasto saat tirukan arahan Mega
Oleh sebab itu, Hasto mengatakan PDIP menolak segala bentuk penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Dia menyebut sikap itu dimaksudkan agar konstitusi dan mekanisme demokrasi terjaga dengan baik.
“Jadi sesuai arahan Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ungkap Hasto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal, dan menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, pada Kamis (2/3/2023), dimana Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU (yoe/jer/adi)
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Diduga Terlibat Penipuan Robot Trading ATG PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
8 Maret 2023 @ 12:01
[…] Sri Mulyani Dituntut Mundur, Kami Sudah Tidak Percaya Dengan Dirjen Pajak dan Kementrian Keuangan […]