MK Keluarkan Registrasi Perkara PHP Umum Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat Berpotensi di Diskualifikasi ?

Malang, Jatimthisweek.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Meloloskan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) umum Wali Kota Malang 2024 dengan keluarnya registrasi perkara di MK No . 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Keluarnya registrasi perkara ini menunjukkan MK untuk pertama kalinya meloloskan gugatan sengketa pilkada yang bukan berasal dari pasangan calon melainkan dari masyarakat.
“Ya ini pertema kalinya MK meloloskan materi gugatan yang berdasarkan atas Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 dimana terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, ” kata Erpin Yuliono, SH.
Tentu ini merupakan terobosan hukum dalam proses sengketa pilkada terlebih materi yang di gugat bukan terkait hasil melainkan keabsahan dari penetapan Wahyu Hidayat sebagai calon Wali Kota Malang di Pilkada Kota Malang 2024, jelas Erpin melalui panggil telepon pada Jum’at (3/1/2025) sore.
Erpin mengungkapkan jika gugatan yang dilayangkan oleh Budhy Pakarti ke mahkamah pada Jum’at (13 /12/ 2024) lalu sudah melalui pemikiran serta kajian yang matang, meskipun banyak pihak menyangsikan gugatan ini akan diterima oleh MK.
“Awalnya banyak pihak menyangsikan legal standing dari gugatan ini untuk diterima oleh MK” jelas Erpin.
Akan tetapi setelah keluarnya registrasi perkara ini jelas “nawaitu bismilah” legal standing dari gugatan yang kami ajukan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
” Sebenarnya legal standingnya jelas dan ceto welo-welo, toh ada pasal tentang netralitas yang dilanggar Wahyu Hidayat selama proses pencalonan dirinya sebagai Wali Kota, jadi kami 100% optimis gugatan ini dimenangkan,” ungkapnya .
Erpin mengungkapkan jika saat ini dirinya masih fokus untuk melanjutkan proses penyampaian salinan permohonan serta menunggu proses penjadwalan sidang pertama serta proses berikutnya
” Selanjutnya kita akan ikuti prosesnya di MK hingga selesai persidangan dan masyarakat juga harus mengikuti serta memantau jalannya proses persidangan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu belum ada tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkait dengan kesiapan KPU dalam menghadapai gugatan masyarakat terkait dengan kebasahan penetapan pencalonan Wahyu Hidayat di MK.
Namun Ketua KPU Kota Malang dikutip dari rri.co.id menyampaikan pelantikan kepala daerah berpotensi diundur.
” Yang pasti jadwal pelantikan kepala daerah berpotensi diundur, seiring dengan penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2024 di MK, ” kata Muhammad Toyyib, Ketua KPU Kota Malang.
Sebelumnya seorang warga Kota Malang menggugat KPU dan Bawaslu Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terkait memohon pembatalan atau diskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon Wali Kota Malang dan dikabulkan MK serta akan segera disidangkan, sementara sebelum gugatan ini terregistrasi, banyak pihak termasuk Ketua KPU Kota Malang menyangsikan gugatan ini bisa dikabulkan oleh MK karena dinilai tidak memenuhi syarat normatif. (ad)