Malang, Jatim This Week – Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya dengan modus menawari tumpangan.
Dalam perss release yang dilakukan pada Rabo (27/9/2023) oleh Polres Malang terkait tindak pidana kekerasan yang memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dan pemganiayaan.
Kejadian ini sudah berlangsung sejak 26 Maret 2022. Namun, tersangka Veri baru diamankan pada 12 September 2023
Peristiwa ini diketahui usai korban dengan nama Yussidah Amiyatul Haqq (26) warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan melaporkan ke Polsek Singosari, pada 27 Maret 2022 lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, usai menerima laporan, pihak kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
“Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah. Kemudian 1,5 tahun lamanya tersangka baru kami amankan di dekat rumahnya
Wisnu menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang bekerja di wilayah Singosari. Pada saat kejadian, korban baru saja lulang bekerja sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika menunggu angkutan di wilayah Karanglo, Kecamaran Singosari, tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka bersama saksi Muhammad Devi mengendarai pikap yang mengangkut sayuran
“Tersangka saat itu menawarkan tumpangan ke korban untuk diantar pulang ke Pasuruan setelah mengantarkan pikap. Kemudian, tersangka kembali ke korban dengan mengendarai motor,” jelasnya.
Korban menerima tawaran tersangka. Selanjutnya, tersangka membonceng korban menuju ke rumah. Akan tetapi, tersangka justru mengendarai motor mengarah ke jalan yang tidak semestinya dilalui.
“Tersangka mengarah ke Kebun Teh Wonosari. Sesampainya di TKP, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, tersangka menghentikan motornya di tempat sepi,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Korban lantas menolaknya.
Dan pada kejadian ini, tersangka justru memaksa korban dengan melepas pakaian korban.
Saat itu Korban sempat melawan dan menolak perlakuan tersangka. Sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan memukul bibir korban hingga berdarah.
“Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban diselamatkan oleh warga,” terangnya.
Ditemui secara terpisah terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, tersangka dengan korban tidak ada hubungan sebelumnya. Dan mereka baru bertemu di lokasi tersebut.
“Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Karena modusnya menawarkan tumpangan untuk kembali ke Pasuruan,” imbuhnya.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa pelaku sudah berkeluarga. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (ad)