Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Digelar di Kota Malang, Ini 10 Jenis Pelanggaran Sasarannya

Malang, Jatimthisweek.com – Polresta Malang Kota menggelar apel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025, Senin (10/2/2025).
Diketahui, operasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 tersebut digelar selama 14 hari.
“Terhitung mulai hari ini hingga 14 hari ke depan atau tepatnya sampai tanggal 23 Februari 2025,” ujarnya Senin (10/2/2025).
Dalam operasi tersebut, lebih menekankan imbauan serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Termasuk, menekan angka jumlah laka lantas di Kota Malang.
“Ini juga sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat Semeru. Dengan harapan memasuki bulan puasa, tingkat fatalitas laka lantas menurun dan tingkah laku masyarakat saat berlalu lintas telah sesuai aturan,” jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semerun 2025 tersebut diterjunkan sebanyak 85 personel gabungan. Terdiri dari polisi, TNI, Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Puluhan personel itu ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan di Kota Malang termasuk ke titik rawan kecelakaan atau black spot.
“Untuk jalur black spot, masih ada satu yaitu di sepanjang Jalan Kolonel Sugiono. Dan pelaksanaan operasi ini, terus dilakukan evaluasi setiap harinya,” tambahnya.
Di sisi lain, ada sekitar 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2025.
Yaitu, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor masih dibawah umur, pengendara tidak memakai helm SNI, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, mengoperasikan HP saat berkendara, mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol maupun narkoba dan sejenisnya, melawan arus, memakai knalpot brong, dan menerobos lampu lalu lintas.
“Terkait penindakan tilangnya, kami tekankan pada penggunaan E-TLE statis maupun mobile. Namun apabila ditemukan pelanggaran di lokasi yang tidak tercover oleh E-TLE, maka akan dilakukan penindakan tilang manual,” pungkasnya. (rd)