Malang, Jatim This Week – Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil menangkap para pelaku perkelahian berujung penusukan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu.
“Ada empat tersangka yang sudah kami amankan. Dengan perincian, tiga tersangka kami tangkap pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu tersangka lainnya, menyerahkan diri datang ke Polsek Sukun pada hari ini,” kata buher pada media, pada Selasa (27/6/2023).
Identitas dari keempat tersangka itu adalah, Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, dan Eko.
Untuk Siswanto dan Rohman, keduanya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penusukan itu.
“Berawal dari sebuah acara bantengan, dimana korban Aripin ini merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut. Dan ketika itu, salah satu pelaku yang berinisial TS (Tri Satyabudi) alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur, namun saat ditegur, korban seperti menantang,” jelasnya.
Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras dan mabuk, Gotri pun tersinggung. Ia pun memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam dan langsung mengeroyok serta menusuk korban hingga meninggal dunia.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam. Dimana senjata utama yang digunakan, adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Dan pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (adi)