Malang, Jatim This Week – Nampak sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi proyek Water Treatment Plant (WTP) , pada Senin (13/11/2023), padahal sebelumnya telah dikeluarkan pemberitahuan penghentian sementara Nomor: 0100/UM/DPB/XI/2023_TGL 6 November 2023 oleh Kepala Divisi Pengembangan Bisnis sebagai Direksi Pekerjaan WTP.
Pemerintah Kota Malang pun juga telah mengeluarkan putusan penghentian sementara setelah bertemu dengan Perusahaan Umum Jasa Tirta 1, akan tetapi dari pengamatan di lokasi, masih nampak alat berat masih dioperasikan, dan sejumlah pekerja nampak masih mengerjakan bagian atas bangunan.
Ada sekitar dari 10 orang lebih yang beraktivitas di sana. Truk juga ada yang masuk dari arah jembatan yang sebenarnya telah ditutup. Bahkan, ada kunjungan kerja dari Perum Jasa Tirta 1 yang membawa rombongan perwakilan pemerintah daerah dari NTT.
Manajer Proyek, Farid Ardian Nugroho menjelaskan adanya kunjungan tersebut untuk mengetahui pengerjaan proyek WTP di Kota Malang.
Farid juga mengakui jika kegiatan di lokasi proyek tersebut melanggar secara hukum.
“Ya, kalau secara hukum tidak boleh tapi kami tidak bisa membiarkan para pekerja yang kebanyakan dari Pati, Jawa Tengah pulang. Kalau mereka pulang, nanti mengembalikannya sulit,” terang Farid saat ditemui di lokasi.
Ada 25 pekerja yang menganggur akibat penghentian sementara pengerjaan proyek WTP. Selama ini merea tinggal di mess yang disediakan oleh kontraktor.
Meski melanggar aturan, Farid berkilah bahwa tidak ada progres pembangunan. Kegiatan yang terjadi hanyalah pengamanan dan antisipasi hujan. Alat berat yang dioperasikan digunakan untuk membuat jalan agar tidak terlalu becek saat hujan.
“Tidak ada progres karena material tidak ada yang datang, dan kami hanya mengamankan saluran masuk air (intake) agar airi tidak melompat, sedang alat berat kalau tidak dioperasikan dan didiamkan bisa rusak,” lanjutnya.
Disamping itu, Pelaksana proyek juga dikejar waktu untuk menyelesaikan bangunan. Mereka telah meneken kontrak dengan PJT 1 hingga Desember 2023 mendatang. Sebelum dihentikan sementara, pengerjaan proyek telah mencapai 50,1 persen pengerjaan.
“Kalau kemarin ya hanya membuat jalanan itu mengantisipasi banjir. Kalau hari ini karena ada kunjungan, kami ke lokasi. Masak kalau ada kunjungan tidak ada kegiatan, kan?” ungkapnya.
Sedangkan saat disinggung terkait aturan, Fahmi Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap prosedur.
“Kami patuh dan mengikuti prosedur yang ada. Sesungguhnya sudah berproses, akan percepatan, agar WTP tidak terhenti terlalu lama,” pungkas nya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malag, Wahyu Hidayat telah memerintahkan penghentian sementara proyek WTP. Instruksi penghentian sementara itu dilakukan setelah dilakukan rapat yang dipimpin dengan Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat beserta jajaran dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas.
Wahyu meminta penghentian sementara proyek WTP dan meminta agar dinas berwenang memperhatikan beberapa perizinan yang belum terselesaikan.
“Iya semata karena belum lengkap perizinannya, karena berproses. Itu disampaikan secara langsung dari Dirut PJT I. Untuk itu bersepakat untuk penghentian sementara hingga izin sudah dilengkapi,” tegas Wahyu. (Yoe)