Blitar, Jatim This Week – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menerima penghargaan pencairan dana desa tercepat ke 3 yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. kepada Bupati Blitar Rini Syarifah bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya pada Selasa, (7/3/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur mengapresiasi Bupati yang mendapatkan penghargaan dalam percepatan pencairan Dana Desa. “Saya ucapkan selamat untuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Kediri. Semoga capaian ini dapat ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Mak Rini menyampaikan pihaknya terus berupaya memacu percepatan pencairan Dana Desa.”Kita terus mendorong agar tidak ada penyalahgunaan Dana Desa. Semua harus sesuai regulasi dan nomenklatur,” pungkasnya.
Sebagai informasi penghargaan diterima pada kegiatan Rapat Koordinasi Kemiskinan dan Percepatan Pencairan Dana Desa. Dalam hal ini didampingi Kepala Dinas PMD, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan Pemkab Blitar menerima penghargaan dari Pemprov Jatim yang diberikan oleh Wagub Jatim kepada Bupati Blitar.
Pemkab Blitar menerima penghargaan penyaluran Dana Desa tercepat ke-3 di Jatim. Urutannya, yaitu, nomor satu Kabupaten Madiun, lalu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Trenggalek.
“Percepatan penyaluran Dana Desa ini artinya percepatan ketika Dana Desa sudah tersalur dari rekening khas umum negara ke rekening khas desa,” katanya.
Dikatakannya, saat ini, pencairan Dana Desa tahap pertama sudah tersalur kepada 220 desa di Kabupaten Blitar, dimana pencairan Dana Desa tahap pertama sudah masuk ke rekening khas desa. Ketika sudah masuk rekening khas desa harapannya akan ada percepatan penggunaan Dana Desa sesuai perencanaan yang sudah dituangkan di APBDes.
Ia berharap penggunaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan prioritas penggunaan yang tertuang dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2023.
“Dana Desa dapat menggerakkan perekonomian desa, memajukan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kabupaten,” punkasnya (adv/adi).