Penuh Kontroversi, DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Jakarta, Jatim This Week – DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, pada Selasa (21 /3/2023).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker, dan Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Baca Juga
Mahfud MD Sebut Total Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang dan 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Soroti Transaksi Laporan PPATK 2020 Rp 189 T, Begini Kata Sri Mulyani PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
21 Maret 2023 @ 06:56
[…] Penuh Kontroversi, DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang […]
Pemprov DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Dilarang Buka Selama Ramadhan PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
23 Maret 2023 @ 10:09
[…] Soroti Transaksi Laporan PPATK 2020 Rp 189 T, Begini Kata Sri Mulyani […]