Malang, Jatim This Week – Debitur Depo Star Finance (DSF) Kota Malang datangi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk diambil keterangannya terkait kronologis penarikan kendaraannya dijalan oleh pihak finance, pada Jumat (07/07/2023).
Kali ini Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota memanggil pemilik kendaraan A.Rochim Latif untuk melengkapi Berita Acara Periksaan (BAP) yang sebelumnya sudah memangil saksi korban yaitu sopir dan kernet truk pembawa Bansos Raskin.
Ditemui usai pemeriksaan, A.Rochman Latif yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rudi Hermanto.SH dari Badan Hukum Peserta Reclasing Kota Malang menyebutkan bahwa pemeriksaan kali ini hanya terkait kronologi penyebab penarikan kendaraan oleh pihak leasing yaitu DSF.
“Tadi oleh penyidik ditanya kronologi penarikan, mulai dari penyebabnya hingga hal detail mengenai angsuran sampai sisa angsuran saja.”jelas Rochman Latif.
Sementara kuasa hukum korban, Rudi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tadi untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Tadi permintaan keterangan dari pemilik kendaraan. Jadi intinya pihak penyidik ingin tahu siapa pemilik kendaraan sebenarnya.”ujar Rudi
Rudi juga menjelaskan bahwa dalam keterangannya kepada penyidik, pemilik kendaraan mengaku sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.
Ditempat bebeda, pihak Dipo Star Finance melalui Admin Collector Samsudin Eko yang dihubungi melalui panggilan seluler mengaku belum menerima panggilan dari pihak kepolisian.
“Sampai hari ini sih kami tidak ada panggilan.” kata Eko
Lebih lanjut eko menjelaskan pihaknya hanya mengambil hak perusahaan saja, lebih lanjut nanti jika sudah ada panggilan dari kepolisian.
” Sementara untuk unit kendaraan, belum dilelang dan masih ada ditempatnya karena menunggu pihak debitur,” lanjutnya
Harapan kami, ya selesaikan saja tunggakannya karena kita kedepankan kekeluargaan saja.
Peristiwa itu berawal saat sopir truk milik warga Bululawang A.Rochim Latif tersebut mengirim bantuan Raskin untuk beberapa wilayah di Kota Malang pada (2/6/2023). Namun saat berada di sekitar Kelurahan Arjosari dihentikan paksa di tengah jalan oleh debt collector yang disewa oleh Dipo Star Finance. (aril/adi)