Nganjuk, Jatim This Week – Penunjukan Wakil Direktur pelayanan kesehatan rumah sakit pemerintah yang bukan dari kalangan tenaga medis tidak sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan yang telah ditetapkan, dimana seharusnya Rumah sakit pemerintah dalam penunjukan wakil direktur pelayanan kesehatan harus berlatar belakang pendidikan dokter spesialis atau dokter dengan pendidikan sarjana strata 2 (dua) di bidang kesehatan.
Ini Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) (2) dan (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, dimana adanya Wakil Direktur pelayanan kesehatan yang bukan berasal dari tenaga medis dapat mengakibatkan ketidakmampuan dalam memahami dan mengelola aspek-aspek klinis yang terkait dengan pelayanan medis.
Sehingga dimungkinkan keputusan yang dibuat oleh seorang wakil direktur yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait bidang medis dapat berdampak pada pengambilan keputusan yang tidak akurat dan ‘mungkin’ tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku. Ini dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pasien yang mempercayakan diri mereka pada pelayanan rumah sakit.
Pernyataan diatas disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., yang ikut bersuara ihwal penunjukan Wakil Direktur pelayanan kesehatan di RSUD Nganjuk yang menyalahi Permenkes tersebut.
Menurutnya akan muncul pertanyaan tentang integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dimana adanya peraturan tersebut untuk memastikan bahwa individu yang menjabat dalam posisi wakil direktur pelayanan kesehatan (medis) di rumah sakit memiliki kompetensi dan pemahaman yang tepat tentang pelayanan kesehatan.
“Jadi melanggar peraturan ini bisa diartikan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan proses penunjukan yang transparan dan akuntabel, ” kata Dr. Wahyu pada Sabtu (17/6/2023)
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan jika RSUD Nganjuk, sebagai Rumah Sakit pemerintah harus mampu menjaga integritas dan kualitas pelayanan kesehatan dengan mematuhi aturan yang tertuang dalam Pasal 3 Permenkes No. 971
” Maka, dengan tidak diakomodirnya ketentuan didalam Permenkes Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 justru menandakan bahwa penunjukan wakil direktur pelayanan medis kesehatan yang dijabat dari luar unsur tenaga medis merupakan cacat administrasi,” pungkasnya.(syt/adi)