Malang, Jatim This Week – Puluhan Pedagang Kaki Liman (PKL) di sempadan saluran sungai tidar membuat berbagai spanduk untuk menolak rencana penggusuran oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas minggu (28/5/2023) di jl.Tidar Karangbesuki Sukun Kota Malang.
Spanduk bertuliskan penolakan tersebut terpasang di sudut-sudut lapak PKL, berisi tentang penolakan atas rencana penggusuran oleh BBWS, yang di suarakan oleh seruh PKL yang ada serta menempati lokasi tersebut , ungkap salah seorang PKL bernama Edi kepada wartawan.
“Secara pribadi saya tidak menolak jika dilakukan penataan PKL, namun jika mereka melakukan penggusuran kami sepakat menolak dan akan melawan.” kata edi
Edi juga menyampaikan bahwa tidak ada sosialisasi dan kompensasi yang di berikan oleh BBWS terkait rencana penggusuran, dan meraka hanya mengirimkan surat peringatan saja.
“Kita disini tidak menerima sosialisasi dari pihak BBWS, dan jika pun mereka mau memberi kompensasi kita akan menolak, karena kita butuh kerja untuk anak istri.” jelasnya
Hal senada juga di sampaikan oleh kordinator para PKL Nurcholis, dimana ia berharap agar Walikota bisa hadir buat para PKL untuk melindungi masyarakat kecil yang pasti akan menjadi korban terdampak jika lapak kami tergusur.
“Kita tidak mau digusur, kalau mau ditata silahkan, dan kkta tidak menghambat pembangunan dari pihak manapun termasuk CV.Zeus Animation, kita juga mengharapkan bisa kerja,” kata Nurcholis
Kita hanya butuh keadilan, dan Semoga bapak Wali Kota Malang, mau mendengarkan aspirasi kami dan memberi keadilan bagi kami rakyat kecil, pugkasnya.
Sementara itu pihak BBWS saat di hubungi wartawan media ini lewat pesan whatsapp hingga hari berita ini di turunkan masih belum memberikan dan mengkofirmasi jawaban apapun terkiat dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh BBWS kepada para PKL.
Perlu diketahui Para PKL yang akan di gusur oleh BBWS sebenarnya sudah menempati lahan ini selama 30 tahun dan selama ini tidak terjadi masalah apapun hingga secara tiba-tiba BBWS mengirimkan surat peringatan penggusuran yang berbunyi ” hingga 3 x 24 jam dan jika para PKL tidak pindah, maka pada tanggal 14 Juni 2023 akan dilaksanakan eksekusi penggusuran,” (Aril/adi)