Bondowoso, Jatim This Week – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku bernama Ahmad Waqil Ramzi, warga Kecamatan Grujugan. Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, modus pelaku yaitu dengan dalih mengirimkan beberapa orang untuk dijanjikan bekerja di luar negeri. “Salah satu korban melapor kepada kami. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku,” ujarnya, pada Selasa (13/6/2023).
Sementara, polisi mengungkap ada empat korban yang sudah terbuai dengan iming-iming tersangka. Di antaranya Mujiarto, Saiful Bahri dan Badrussalam. Setelah melakukan penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa paspor atas nama korban yang lain.
Bimo melanjutkan, pihaknya akan tetap mendalami kasus tersebut hingga diketahui sampai berapa banyak jumlah korban yang termakan janji palsu tersangka. “Jadi modus tersangka ini yaitu perekrutan pekerja yang di iming-imingi pekerjaan yang mapan di luar negeri. Dalam hal ini, kebanyakan korban dikirim ke Malaysia,” bebernya.
Beberapa korban turut dihadirkan pada kegiatan pers rilis hari ini. Mereka yang melapor merasa tidak betah bekerja di luar karena korban dijanjikan pekerjaan yang bagus, namun ketika sudah sampai di lokasi justru bekerja serabutan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kerugian korban ini variatif. Ada yang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Bimo pun mengimbau agar warga Bondowoso tidak gampang terbuat dengan janji manis pekerjaan mapan di luar negeri. Terlebih jika harus membayar sejumlah uang sebagai persyaratan. Jika ada yang demikian, dia meminta warga segera melapor ke Polres Bondowoso. (humas/inot)