Malang, Jatim This Week – Polres Malang mendapat apresiasi dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus narkotika di Kabupaten Malang. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH MH, saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Malang, pada Selasa (11/7/2023).
Kajari kabupaten Malang Dr Diah Yuliastuti SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara pidana umum periode bulan Desember 2022 hingga Juni 2023. Diantaranya, Narkotika jenis Sabu seberat 384,565 gram, Ganja seberat 5123,39 gram, Pil ££ sejumlah 115.480 butir, 2 bilah golok.
Dalam periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, terdapat penurunan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sebesar 1.032.982 gram. Pihaknya menilai penurunan tersebut merupakan bentuk upaya kepolisian dalam memaksimalkan pencegahan dan penanganan perkara narkotika di Kabupaten Malang.
“Penurunan jumlah barang bukti narkoba ini merupakan prestasi yang dibanggakan untuk Polres Malang karena sudah mencegah terjadinya penanganan perkara narkotika,” kata Kajari Diah Yuliastuti di Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/7).
Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan komitmen Kejari Kabupaten Malang dalam melaksanakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang telah dilakukan bersama kepolisian dalam proses penyidikan, kemudian dilanjutkan proses penuntutan, dan setelah mendapatkan keputusan hukum yang bekekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemusnahan barang bukti.
“Kegiatan ini bertujuan agar barang bukti yang sudah kita sidangkan dalam proses perkara pidana yang dinyatakan untuk dirampas untuk dimusnahkan, berdasarkan keputusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap, agar tidak dapat digunakan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kepanjen dengan cara diblender dan dicampur menggunakan cairan kimia agar tidak bisa dipergunakan lagi. Selain barang bukti Narkotika, terdapat puluhan alat hisap sabum ponsel, dan barang bukti lain sebanyak 210 perkara juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Terpisah, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Malang. Hal ini merupakan komitmen bersama agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menyalahgunakan barang bukti sitaan tersebut.
“Barang bukti semuanya dibakar, ada yang dihancurkan menggunakan palu juga. Semua dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan,” jelasnya.
AKBP Putu menyebut, pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan dalam memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
Selama ini, Polres Malang melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan Polsek jajaran rutin memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Malang. Kegiatan lain seperti Forum Goup Discussion (FGD) juga kerap digelar guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Menjadi komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba sehingga diharapkan ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba serta mewujudkan Kabupaten Malang menjadi zero atau bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Taufik Hidayat, Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut Candra Hermawan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. (dan/aril)