Polri – TNI Klaim Komitmen pada Putusan MK soal Netralitas, Mungkinkah ?
Jakarta, Jatimthisweek.com – Ditengah santernya issue netralitas Polri , TNI dan ASN di pilkada serentak 2024, pasca viralnya dukungan Presiden Prabowo pada salah satu calon Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu seolah memberikan sinyal jika pemerintah berpihak pada kandidat yang di dukung serta direstui oleh istana.
Sehingga atas dugaan ” cawe-cawe” yang dilakukan oleh penguasa maka keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan Nomor 136/PUU-XXII/2024 pada Kamis, (14/11/2024) lalu memberi angin segar bagi berjalanya demokrasi di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang,
Lantas bagaimana sikap Polri dan TNI dalam menanggapi putusan MK tersebut, mungkinkah Polri dan TNI bisa bersikap netral di Pilkada serentak ini ?
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri memiliki komitmen dalam menjaga profesionalisme dan mewujudkan demokrasi yang kondusif, khususnya dalam hal netralitas pada kehidupan berpolitik.
Polri, menurut nya , memiliki peran dalam pengamanan dan memastikan pilkada berjalan dengan aman, damai dan bermartabat.
” Netralitas Polri telah diatur padal Undang-Undang dan surat telegram Kapolri. Jika ada yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan,” kata Truno.
Secara terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya amat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024. Ia menilai, putusan tersebut merupakan sinyal positif dalam mewujudkan terselenggaranya pilkada yang adil dan bersih.
Bahkan dalam mendukung implementasi tersebut, kata dia, Kompolnas telah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka mengecek adanya keterlibatan personel Polri di pilkada.
“Bagi kami, ini hal yang poisitif dan harus didukung,” kata Anam.
Diwaktu yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI berperan sebagai alat negara yang bersifat netral dalam kehidupan politik.
“Sehingga tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” kata Hariyanto melalui pesan singkat, pada Selasa (19 /11/2024).
Menurut Hariyanto, TNI juga menjamin netralitas prajurit dengan rutin memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit mengenai aturan dan sanksi yang akan diterima apabila terlibat cawe-cawe.
Dia mengatakan TNI juga telah menerbitkan buku saku netralitas TNI yang berisi pedoman praktis bagi seluruh prajurit untuk mematuhi hal apa saja yang dilarang dilakukan dan apa yang dapat dilakukan.
“Pengawasan ketat juga kami lakukan di seluruh matra,” ujar dia.
Ditempat berbeda, Politikus PDI Perjuanmgan, Achmad Basarah saat ditemui media dalam acara konsolidasi pememngan calon Gubernur, Walikota dan Bupati dari PDI Perjuangan pada kamis (14/11/2024) lalu, kembali mengingatkan pentingnya netralitas TNI-Polri dan aparatur negara lainnya dalam mengawal jalannya Pilkada.
“Kami masih sangat positif dan percaya bahwa TNI, Polri, serta kejaksaan akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya mengawal Pilkada ini. Namun, netralitas mereka sangat penting demi menjaga demokrasi yang sehat, ” ungkap
Saya harap semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan undang-undang dan tidak melakukan intervensi apapun yang menguntungkan salah satu calon, kata Basarah. (jer/ad)