Malang, Jatim This Week – Enam Fraksi DPRD Kota Malang melihat adanya potensi besar dalam Penanaman Modal di Kota Malang, namun belum tergali secara optimal.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, untuk menggali potensi-potensi yang belum terjamah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut, dibutuhkan aturan yang kuat dan menyeluruh terkait penanaman modal di Kota Malang.
Karenanya, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal ini, DPRD Kota Malang akan memperhatikan serta menganalisis setiap pasal yang terkandung di dalamnya.
“Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengidentifikasi apakah ada peraturan yang membuat investor ragu untuk berinvestasi di Kota Malang, dan bagaimana masalah tersebut dapat diatasi. Stakeholder juga akan diundang oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk ikut membahas isu ini,” ujar Made, ditemui wartawan pada Jumat (19/5/2023) sore.
Made menambahkan, selain memperkuat dan menganalisis per pasal, cara lainnya yang dapat dilakukan untuk menggali potensi dan membuka laku penanaman modal, yakni dengan meningkatkan beberapa jenis investasi di Kota Malang.
Diantaranya yakni di sektor kuliner dan hotel berbintang. Menurutnya, jumlah hotel berbintang di Kota Malang masih sangat terbatas, dengan hanya dimilikinya satu hotel bintang lima.
“Kemudian hotel-hotel berbintang, kan hotel bintang 5 se kelas Kota Malang saja masih punya satu. Jadi bagaimana itu bisa menambah lagi, terus lebih banyak sebenarnya yang di daerah Kedungkandang. Itu bagaimana penanaman modal yang bisa menyerap tenaga kerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan adanya investasi yang semakin meningkat terlebih di sektor kuliner dan perhotelan, Ia berharap hal tersebut akan mampu menyerap tenaga kerja serta tetap melibatkan UMKM lokal.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, saat bersama media usai rapat paripurna ranperda penanaman modal asing
Ia menegaskan, penting untuk menciptakan aturan yang didalamnya menjembatani kerja sama saling menguntungkan antara usaha besar dan UMKM di Kota Malang jadi tetap muatan lokal kita yakni UMKM itu dilindungi.
” Artinya, yang kami inginkan adalah bagaimana mutualisme usaha besar masuk tapi bisa mendongkrak dan menggandeng UMKM di Kota Malang,”jelasnya
Sementar itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko pada kesempatan yang sama mengatakan dalam Ranperda kali ini sangat penting bagi Pemkot Malang untuk memastikan bahwa seluruh penanam modal yang masuk, tidak akan mengganggu ekosistem pelaku UMKM.
Pria yang akrab dengan sapaan Bung Edi, ini juga mengharap agar investor justru dapat menggandeng serta UMKM lokal.
“Bahwa penanaman modal sebagai bentuk investasi yang masuk di Kota Malang ini, jangan sampai menganggu usaha kecil, UMKM yang sudah ada. Jadi harus memperhatikan daripada lingkungan. Juga memberikan akses sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang,” kata Bung Edi.
Mewakili Wali Kota Malang, Bung Edi juga menyatakan harapannya agar dengan diusungnya Ranperda Penanaman Modal ini, dapat memacu semangat investasi di Kota Malang, sehingga bersampak pada berkurangnya angka pengangguran di wilayahnya.
“Jadi ini juga diharapkan, dipacu investasinya supaya mampu mengurangi angka pengangguran, oleh karena itu perlu stimulan dan kemudahan,” pungksnya (adi)