Jakarta, Jatim This Week – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Menurut Firli, pengembangan kasus ini ke TPPU sangat dimungkinkan karena KPK telah menemukan tindak pidana asal, yakni gratifikasi.
“TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi,” kata Firli di kantornya, pada Senin (3 /4/2023).
Lebih lanjut Firli mengatakan penerapan TPPU di kasus Rafael menjadi penting untuk meningkatkan pemulihan aset dan dengan penerapan TPPU, maka KPK bisa lebih banyak menyita aset Rafael yang berasal dari tindak pidana untuk diserahkan ke negara.
“Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut apabila dimiskinkan,” ungkapnya
Saat ini KPK sudah resmi menahan Rafael sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan tentang penerimaan US$ 90 ribu oleh Rafael selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rafael diduga menerima uang itu sejak 2011 menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana. Sebagai pemeriksa pajak, Rafael ditengarai sengaja mengarahkan para wajib pajak bermasalah untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Firli mengatakan jumlah penerimaan Rafael masih mungkin untuk bertambah. Penyidik, kata dia, masih menelusuri aliran duit lain yang diduga diterima oleh Rafael.
Selain penerimaan itu, KPK juga sudah menyita puluhan tas, jam tangan dan perhiasan saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan. Bukti korupsi lain yang disita KPK untuk menjerat Rafael ada safe deposit box yang berisi yang Rp 32 miliar (jer/adi)