Malang, Jatim This Week – Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia), Satpol PP dan Dinas Perhubungan berupaya menciptakan Kota Malang yang kondusif. Mereka bersama-sama melakukan operasi dan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya dan seluruh pemangku kepentingan terkait tak akan tanggung-tanggung melakukan tindakan tegas terhadap seluruh bentuk gangguan yang mengakibatkan ketidaktertiban di Kota Malang .
“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti. Dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” seru Kombes Budi Hermanto, pada Senin (2/10/2023).
Dalam gelaran operasi gabungan tersebut, setidaknya menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Kapolresta Malang Kota yang kerap disapa Buher itu mengaku, penindakan motor berknalpot brong tersebut tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.
“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat. Kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” tuturnya.
Dikatakan Buher, penindakan kendaraan berknalpot brong itu dilakukan di empat titik yang kerap menjadi langganan balap liar.
“Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, Araya (Jalan Panji Suroso) dan Jalan Besar Ijen,” tuturnya.
Rata-rata aksi balap liar tersebut, lanjutnya, dilakukan para joki atau pelaku aksi balap liar dengan usia produktif. Tercatat usia mereka paling muda di angka 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, namun juga dari luar Kota Malang.
“Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif. Beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ucap polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu.
Kapolresta juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak kembali melakukan balap liar lagi. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas untuk memberi efek jera kepada seluruh pelanggar.
Dijelaskan oleh Buher, untuk kendaran saat ini telah diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Kemudian untuk para pelanggar diwajibkan mengikuti sidang dan membayar denda di Kejari Kota Malang hingga 26 Oktober 2023 mendatang.
Sedangkan untuk pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang-ulang, akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.
“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” tutup Buher. (ad)