Jakarta, Jatim This Week – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan kasus kepemilikan senjata pengusaha Dito Mahendra Sampurno telah naik ke tahap penyidikan, dan menurutnya berdasarkan undang-undang, Dito dapat dihukum maksimal seumur hidup.
Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri mengenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.12 Tahun 1951 Tentang Penyimpanan Senjata dan Bahan Peledak. Ia menjelaskan Dito Mahendra bisa dihukum berat dalam pasal tersebut. “Ancamannya bisa seumur hidup,” kata Djuhandhani pada Selasa (4 /4/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan kasus kepemilikan senjata pengusaha Dito Mahendra Sampurno telah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia berdasarkan undang-undang, Dito dapat dihukum maksimal seumur hidup.
Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri mengenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.12 Tahun 1951 Tentang Penyimpanan Senjata dan Bahan Peledak. Ia menjelaskan Dito Mahendra bisa dihukum berat dalam pasal tersebut. “Ancamannya bisa seumur hidup,” ungkap Djuhandhani
Oleh sebab itu Bareskrim melakukan pemanggilan ulang Dito pada Kamis (6/4/2023) besok, dan Ia juga mengultimatum kepada Dito Mahendra agar memenuhi pemanggilan kedua tersebut.
“Dalam proses sidik ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sejauh ini, Djuhandhani mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ia menyebut total ada delapan orang saksi yang telah diperiksa Polri pascanaiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa, baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, rumah pengusaha Dito Mahendra Sampurno digeledah penyidik KPK berkaitan dengan pengusutan kasus TPPU bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Dalam upaya penggeledahan yang dilakukan bersama Polri tersebut, penyidik KPK menemukan belasan senjata api lengkap dengan peluru dan perlengkapan lainnya.
Saat ini, baik KPK maupun Bareskrim Mabes Polri masih terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra. Namun, Dito lagi-lagi mangkir pada pemanggilan kedua lembaga tersebut. (jer/adi)